Perpajakan

Penulis: 
Isroah
ISBN: 
979-8418-92-1
Harga: 
Rp.39.000,-
SINOPSIS: 
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengandung maksud bahwa (1) dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah) (2) dipungut/dipotong berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya, (3) tidak dapat ditujukkan adanya kontra prestasi langsung, (4) diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan wajib pajak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jadi, pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak tanpa memandang tentang penghasilan tersebut diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Apabila dalam penghasilan kena pajak terdapat penghasilan dari luar negeri, maka pajak penghasilan yang dibayarkan ataupun terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.
Kategori: