(preorder) Perlindungan Hukum Masyarakat Adat dan Peradilannya

Penulis: 
Erni Dwita Silambi, Salvadoris Pieter, Zegovia Parera
ISBN: 
--
Harga: 
120.000
SINOPSIS: 
Walaupun secara yuridis formal pengakuan terhadap peradilan adat belum sepenuhnya diberikan oleh Negara karena peradilan adat belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang kehakiman tetapi Secara Filosofis dan yuridis materil peradilan adat ini telah tercermin dalam Sila Ke Empat Pancasila yang mengandung makna mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan juga dalam UUD NRI telah diatur dengan jelas pada Pasal 18B dan secara sosiologis penyelesaian perkara melalui peradilan adat masih banyak dijumpai pada masyarakat dibeberapa daerah di Indonesia bahkan di beberapa Negara didunia. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Proses penyelesaian perkara pidana masyarakat adat Marind Anim pada tahap awal dan juga pada tahap pembuktian belum efektif karena LMA belum memiliki sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang cukup untuk melakukan pembuktian dan juga kurangnya pemahaman tentang delik yang dapat dan tidak dapat diselesaikan pada peradilan adat. Sedangkan pada proses putusan sudah sangat efektif karena para pihak dan masyarakat adat sudah melaksanakan setiap putusan dan kedua belah pihak yang berperkara tidak memiliki dendam dan kembali hidup rukun dan damai dalam masyarakat. Konsep ideal peradian adat dalam menyelesaikan perkara pidana pada masyarakat adalah dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya dari segi subtansinya yakni dengan memberikan pengakuan terhadap kewenangan dan putusan peradilan adat oleh Undang-Undang Kehakiman dan peraturan daerah sesuai dengan harapan dari UUD NRI tahun 1945 karena dengan adanya pengakuan yang jelas maka Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan terhadap peradilan adat. Hal ini juga dilakukan untuk melakukan inventarisasi tentang delik yang menjadi kewenangan peradilan adat. Dalam segi strukturnya maka jajaran pelaksananya perlu pengawasan dalam menyelesaikan perkara berdasarkan prinsip-prinsip hukum adat yang sesuai dengan perkembangan jaman sedangkan dalam segi budayanya masyarakat harus meyakini tentang keadailan yang diberikan oleh hukum adat.
Kategori: